Guru Penggerak??

 

Judul diatas mungkin masih menjadi pertanyaan paling umum di kalangan pendidik, banyak yang beranggapan bahwa Guru Penggerak adalah hanya untuk menjadi sebagian syarat jika ingin menjadi “Kepala Sekolah” di satuan pendidikan. Hal ini mungkin karena adanya aturan Permendikbudristek No 40 akan tetapi dalam kontek yang saya pahami adalah sertifikat guru penggerak hanya 1 syarat yang boleh tidak dipenuhi oleh kepala sekolah asalkan beberapa syarat yang lain terpenuhi dan tujuan utama dari adanya program Guru Penggerak adalah untuk mempercepat transformasi pendidikan di Indonesia.

Dengan coretan ini saya berharap pemahaman sebagian besar pendidik di Indonesia menjadi lebih terbuka bukan hanya sebatas bahwa Guru Penggerak agar dapat menjadi Kepala Sekolah saja dan nantinya banyak pendidik yang mulai tergerak untuk mengikuti Program Guru Penggerak sehingga nantinya di setiap sekolah ada seorang guru penggerak ayang akan mempermudah dalam pelaksanaan transformasi pendidikan.

Secara ringkas dikutip dari berbabagi sumber adanya Program Guru Penggerak dimulai saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia yang baru yaitu Bapak Nadiem Makarim, menerbitkan surat edaran nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan merdeka belajar dalam penentuan kelulusan peserta didik menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan, “Merdeka Belajar” atau “Kebebasan Belajar”. Konsep “Kebebasan Belajar”, yaitu membebaskan institusi pendidikan dan mendorong peserta didik untuk berinovasi dan mendorong pemikiran kreatif. Konsep ini kemudian diterima mengingat visi misi Pendidikan Indonesia ke depan demi terciptanya manuasia yang berkualitas dan mampu bersaing diberbagai bidang kehidupan. Menghadapi era revolusi industry 4.0, yang menekankan konsep merdeka belajar, setiap lembaga pendidikan diharapkan memiliki daya saing dan inovasi yang mampu berkolaborasi supaya tidak mengalami ketertinggalan. Di era revolusi 4.0, sistem pendidikan diharapkan mampu mewujudkan peserta didik yang memiliki kemampuan berpikir kritis dan mampu menyelesaikan masalah, kreatif dan inovatif serta memiliki ketrampilan untuk berkomunikasi dan berkolaborasi.

Konsep merdeka belajar merupakan respons terhadap kebutuhan sistem pendidikan pada era revolusi industry 4.0. Nadiem Makarin sebagai Menteri Pendidikan RI, sebagai mana yang dikutip oleh tempo. com 2019, menegaskan bahwa merdeka belajar merupakan kemerdekaan berfikir yang dimulai dari guru. Peserta didik tidak hanya diajarkan informasi yang mereka harapkan untuk diingat dan diingat ketika ditanya, sebaliknya mereka belajar untuk berpikir kritis dengan cara yang tidak konformis dan tidak terkekang. Guru yang mendidik sebagai praktik kebebasan mengajar tidak hanya untuk berbagi informasi tetapi untuk berbagi dalam pertumbuhan intelektual dan spiritual peserta didik .

Dengan perkembangan kebijakan pendidikan, tentu guru harus mampu untuk beradaptasi dengan kebijakan yang berlaku. Guru memiliki peran yang sangat penting dalam pembelajaran, Sebagai tenaga profesional maka guru harus mampu menyelenggarakan pembelajaran yang bermutu, yang dapat menghasilkan generasi yang terdidik, generasi yang mampu bersaing secara global dan memiliki moral yang baik

Guru harus mampu mengubah paradigma yang lama dengan mengikuti kebijakan-kebijakan yang baru. Dalam menghadapi era industry 4.0, guru harus mampu meng-Upgrade dirinya dengan mengembangkan kompetensi pedagogiknya, sehingga mampu membimbing dan mengarahkan peserta didik untuk menggunakan daya nalarnya dengan baik. Guru yang memiliki kemerdekaan berpikir tentu mampu memberikan stimulus yang meransang peserta didik untuk menggunakan daya nalarnya dengan baik dan memiliki daya cipta sesuai dengan bakat dan kemampuan yang mereka miliki. Untuk menciptakan pembelajaran yang merdeka bagi peserta didik, tentu guru harus mampu menggunakan daya kreatifnya dalam mendesain pembelajaran dengan menggunakan berbagai metode dan media pembelajaran yang ada. Proses pembelajaran akan menarik dan menyenangkan jika guru mampu mendesain pembelajaran dengan kreatif. Guru bisa memilih metode-metode yang cocok dengan menggunakan media pembelajaran untuk membantu peserta didik mampu mengerti dan memahami materi yang diajarkan.

Dengan metode pembelajaran yang bervariasi dan penggunaan media pembelajaran yang tepat akan tercipta pembelajaran yang tidak monoton. Dengan demikian, tujuan dan kebijakan pemerintah tentang merdeka belajar akan tercapai dengan baik. Fenomena yang terjadi bahwa masih banyak guru merasa bingung dan tidak terbiasa dengan penggunaan media pembelajaran. Metode yang digunakan guru dalam pembelajaran hanya metode caramah atau penugasan saja. Guru ibarat teko dan peserta didik sebagai gelas. Guru memberi materi dan peserta didik hanya menunggu dengan pasif. Dalam hal ini pembelajaran tidak berpusat pada peserta didik, namun pada guru. Proses pembelajaran yang seperti ini mengerdilkan daya pikir dan kreatifitas peserta didik, karena peserta didik tidak diberi kesempatan dalam mengekspresikan dirinya secara bebas dan merdeka.

Dalam hal penyususan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), selama ini masih ada beberapa guru hanya melakukan copy paste. Hal ini terjadi karena banyaknya komponen-komponen yang harus dimuat secara rinci dalam RPP sehingga banyak menghabiskan waktu, padahal guru harus melakukan proses pembelajaran. Dalam program merdeka belajar guru harus memiliki pemikiran yang bebas dan merdeka dalam mendesain pembelajaran yang ada sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru memiliki kemerdekaan dalam memilih elemen-elemen dari kurikulum untuk dikembangkan dalam proses pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Kebebasan yang dimiliki guru dalam memilih elemen-elemen yang ada dalam kurikulum harus mampu menciptakan pembelajaran yang menantang peserta didik untuk memiliki pemikiran yang kritis dalam memecahkan berbagai masalah yang ada, mampu menumbuhkan daya cipta yang kreatif serta memiliki karakter yang baik dalam menjalin komunikasi dan kerja sama dengan orang lain

Dari kondisi diatas maka untuk mewujudkan program merdeka belajar, pemerintah melaksanakan program guru penggerak dalam menggerakkan para guru untuk melaksanakan tugasnya sebagai guru dalam pembelajaran merdeka belajar. Diharapkan di setiap sekolah ada minimal 1 Guru Penggerak sehingga transformasi Pendidikan bisa berjalan sesuai dengan program yang telah ditetapkan yaitu Merdeka Belajar.

Semoga coretan ini bisa merubah mainsheet/pemahaman sebagian besar pendidik bahwa Guru Penggerak merupakan sebuah program untuk melakukan transformasi pendidikan di Indonesia. Sama seperti adanya sertifikasi guru yang masih dianggap bahwa sertifikasi guru hanya untuk meningkatkan kesejahteraan yang menjadi tujuan utama bukan karena sertifikat profesi guru adalah bukti bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik adalah guru yang telah diakui melalui secara kompeten untuk melaksanakan tugas menjadi pendidik dalam sebuah satuan pendidikan.

Semua dikembalikan ke pribadi masing masing pendidik mengenai pandangan pendidik terhadap guru penggerak ataupun sertifikasi guru, yang perlu diingat adalah jika sudah menjadi seorang pendidik maka harus memahami arti “pendidik yang sebenarnya” sesuai dengan ajaran Ki Hajar Dewantara sebagai acuan dalam melaksanakan pendidikan di Indonesia.