My Aktivitas
berbagai kegiatan yang telah dilakukan baik pelatihan, pembelajaran ataupun yang lain.
TUTORIAL
Tutorial yang berupa panduan dalam menjalankan aplikasi baik berbasis web maupun aplikasi.
INFORMASI DIKLAT ATAUPUN KEGIATAN LAINNYA
berbagai macam informasi/berita yang berkaitan dengan dengan pendidikan.
APLIKASI BERBASIS WEB DAN MS EXCELL
Aplikasi berbasis Website ataupun Aplikasi berbasis Excell untuk dunia pendidikan.
PERANGKAT KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)
RPP, Silabus, Modul/Bahan Ajar dan yang lain untuk Kompetensi keahalian teknik Kendaraan Ringan Otomotif.
ARTIKEL
berbagai macam artikel baik untuk dunia pendidikan ataupun penelitian .
MODUL/BUKU/MATERI
Kumpulan Modul/Buku Panduan/Materi yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya untuk Pendidik.
Guru Penggerak atau Pengajar Praktik?
Mengenal Lebih Dekat Guru Penggerak
Guru Penggerak??
Judul diatas mungkin masih menjadi pertanyaan paling umum di kalangan
pendidik, banyak yang beranggapan bahwa Guru Penggerak adalah hanya untuk
menjadi sebagian syarat jika ingin menjadi “Kepala Sekolah” di satuan
pendidikan. Hal ini mungkin karena adanya aturan Permendikbudristek No 40 akan
tetapi dalam kontek yang saya pahami adalah sertifikat guru penggerak hanya 1
syarat yang boleh tidak dipenuhi oleh kepala sekolah asalkan beberapa syarat
yang lain terpenuhi dan tujuan utama dari adanya program Guru Penggerak adalah
untuk mempercepat transformasi pendidikan di Indonesia.
Dengan coretan ini saya berharap pemahaman sebagian besar pendidik di
Indonesia menjadi lebih terbuka bukan hanya sebatas bahwa Guru Penggerak agar
dapat menjadi Kepala Sekolah saja dan nantinya banyak pendidik yang mulai tergerak
untuk mengikuti Program Guru Penggerak sehingga nantinya di setiap sekolah ada
seorang guru penggerak ayang akan mempermudah dalam pelaksanaan transformasi
pendidikan.
Secara ringkas dikutip dari berbabagi sumber adanya Program Guru
Penggerak dimulai saat Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia yang baru yaitu Bapak Nadiem Makarim, menerbitkan
surat edaran nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan merdeka belajar dalam
penentuan kelulusan peserta didik menimbulkan pro dan kontra dari berbagai
kalangan, “Merdeka Belajar” atau “Kebebasan Belajar”. Konsep “Kebebasan
Belajar”, yaitu membebaskan institusi pendidikan dan mendorong peserta didik
untuk berinovasi dan mendorong pemikiran kreatif. Konsep ini kemudian diterima
mengingat visi misi Pendidikan Indonesia ke depan demi terciptanya manuasia
yang berkualitas dan mampu bersaing diberbagai bidang kehidupan. Menghadapi era
revolusi industry 4.0, yang menekankan konsep merdeka belajar, setiap lembaga
pendidikan diharapkan memiliki daya saing dan inovasi yang mampu berkolaborasi
supaya tidak mengalami ketertinggalan. Di era revolusi 4.0, sistem pendidikan
diharapkan mampu mewujudkan peserta didik yang memiliki kemampuan berpikir
kritis dan mampu menyelesaikan masalah, kreatif dan inovatif serta memiliki
ketrampilan untuk berkomunikasi dan berkolaborasi.
Konsep merdeka belajar
merupakan respons terhadap kebutuhan sistem pendidikan pada era revolusi industry
4.0. Nadiem Makarin sebagai Menteri Pendidikan RI, sebagai mana yang dikutip
oleh tempo. com 2019, menegaskan bahwa merdeka belajar merupakan kemerdekaan
berfikir yang dimulai dari guru. Peserta didik tidak hanya diajarkan informasi
yang mereka harapkan untuk diingat dan diingat ketika ditanya, sebaliknya
mereka belajar untuk berpikir kritis dengan cara yang tidak konformis dan tidak
terkekang. Guru yang mendidik sebagai praktik kebebasan mengajar tidak hanya
untuk berbagi informasi tetapi untuk berbagi dalam pertumbuhan intelektual dan
spiritual peserta didik .
Dengan perkembangan
kebijakan pendidikan, tentu guru harus mampu untuk beradaptasi dengan kebijakan
yang berlaku. Guru memiliki peran yang sangat penting dalam pembelajaran,
Sebagai tenaga profesional maka guru harus mampu menyelenggarakan pembelajaran
yang bermutu, yang dapat menghasilkan generasi yang terdidik, generasi yang
mampu bersaing secara global dan memiliki moral yang baik
Guru harus mampu
mengubah paradigma yang lama dengan mengikuti kebijakan-kebijakan yang baru.
Dalam menghadapi era industry 4.0, guru harus mampu meng-Upgrade dirinya dengan mengembangkan
kompetensi pedagogiknya, sehingga mampu membimbing dan mengarahkan peserta
didik untuk menggunakan daya nalarnya dengan baik. Guru yang memiliki
kemerdekaan berpikir tentu mampu memberikan stimulus yang meransang peserta
didik untuk menggunakan daya nalarnya dengan baik dan memiliki daya cipta
sesuai dengan bakat dan kemampuan yang mereka miliki. Untuk menciptakan
pembelajaran yang merdeka bagi peserta didik, tentu guru harus mampu
menggunakan daya kreatifnya dalam mendesain pembelajaran dengan menggunakan
berbagai metode dan media pembelajaran yang ada. Proses pembelajaran akan
menarik dan menyenangkan jika guru mampu mendesain pembelajaran dengan kreatif.
Guru bisa memilih metode-metode yang cocok dengan menggunakan media
pembelajaran untuk membantu peserta didik mampu mengerti dan memahami materi
yang diajarkan.
Dengan metode
pembelajaran yang bervariasi dan penggunaan media pembelajaran yang tepat akan
tercipta pembelajaran yang tidak monoton. Dengan demikian, tujuan dan kebijakan
pemerintah tentang merdeka belajar akan tercapai dengan baik. Fenomena yang
terjadi bahwa masih banyak guru merasa bingung dan tidak terbiasa dengan penggunaan
media pembelajaran. Metode yang digunakan guru dalam pembelajaran hanya metode
caramah atau penugasan saja. Guru ibarat teko dan peserta didik sebagai gelas.
Guru memberi materi dan peserta didik hanya menunggu dengan pasif. Dalam hal
ini pembelajaran tidak berpusat pada peserta didik, namun pada guru. Proses
pembelajaran yang seperti ini mengerdilkan daya pikir dan kreatifitas peserta
didik, karena peserta didik tidak diberi kesempatan dalam mengekspresikan
dirinya secara bebas dan merdeka.
Dalam hal penyususan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), selama ini masih ada beberapa guru
hanya melakukan copy paste. Hal ini terjadi karena banyaknya komponen-komponen
yang harus dimuat secara rinci dalam RPP sehingga banyak menghabiskan waktu,
padahal guru harus melakukan proses pembelajaran. Dalam program merdeka belajar
guru harus memiliki pemikiran yang bebas dan merdeka dalam mendesain
pembelajaran yang ada sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru memiliki
kemerdekaan dalam memilih elemen-elemen dari kurikulum untuk dikembangkan dalam
proses pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Kebebasan yang
dimiliki guru dalam memilih elemen-elemen yang ada dalam kurikulum harus mampu
menciptakan pembelajaran yang menantang peserta didik untuk memiliki pemikiran
yang kritis dalam memecahkan berbagai masalah yang ada, mampu menumbuhkan daya
cipta yang kreatif serta memiliki karakter yang baik dalam menjalin komunikasi
dan kerja sama dengan orang lain
Dari kondisi diatas maka untuk mewujudkan program merdeka belajar, pemerintah melaksanakan program guru penggerak dalam
menggerakkan para guru untuk melaksanakan tugasnya sebagai guru dalam
pembelajaran merdeka belajar. Diharapkan di setiap sekolah ada
minimal 1 Guru Penggerak sehingga transformasi Pendidikan bisa berjalan sesuai
dengan program yang telah ditetapkan yaitu Merdeka Belajar.
Semoga coretan ini bisa merubah mainsheet/pemahaman sebagian besar
pendidik bahwa Guru Penggerak merupakan sebuah program untuk melakukan transformasi
pendidikan di Indonesia. Sama seperti adanya sertifikasi guru yang masih
dianggap bahwa sertifikasi guru hanya untuk meningkatkan kesejahteraan yang
menjadi tujuan utama bukan karena sertifikat profesi guru adalah bukti bahwa
guru yang telah memiliki sertifikat pendidik adalah guru yang telah diakui
melalui secara kompeten untuk melaksanakan tugas menjadi pendidik dalam sebuah
satuan pendidikan.
Semua dikembalikan ke pribadi masing masing pendidik mengenai pandangan pendidik
terhadap guru penggerak ataupun sertifikasi guru, yang perlu diingat adalah
jika sudah menjadi seorang pendidik maka harus memahami arti “pendidik yang
sebenarnya” sesuai dengan ajaran Ki Hajar Dewantara sebagai acuan dalam
melaksanakan pendidikan di Indonesia.
Apa Itu Google Workspace for Education?
Akun Belajar.id
MEDIA PEMBELAJARAN SISTEM AC KENDARAAN RINGAN
Media pembelaaran ini mengguakan aplikasi Smart Apps Creator (SAC) yang dapat digunakan untuk Pembelajaran sistem kelistrikan pada kendaraan ringan.
MEDIA PEMBELAJARAN MOTOR BAKAR
Media Pembelajaran ini menggunakan aplikasi google sites untuk mata pelajaran Dasar Dasar Otomotif sub kompetensi Motor Bakar.
silahkan rekan rekan dapat menggunakan media pembelajaran ini untuk membantu dalam proses pembelajaran di kelas. Media pembelajaran ini sudah dilengkapi dengan test sebagai tolak ukur pemahaman peserta didik yang nilainya dapat dilihat secara langsung serta sudah memiliki menu navigasi untuk memudahkan siswa/pendidik dalam menggunakan media pembelajaran ini.
Dalam media pembelajaran ini juga ada beberapa video yang dapat membantu pemahaman siswa dalam memahami motor bakar.
silahkan rekan rekan dapat langsung menuju ke Media Pembelajaran dengan KLIK DISINI
atau juga dapat menuju link berikut https://sites.google.com/view/dasardasarotomotif/
terus berkarya, berinovasi, berkolaborasi dan berbagi untuk kemajuan dunia pendidikan.