Judul diatas sengaja diambil dengan tujuan untuk lebih memotivasi rekan rekan pendidik untuk ikut terlibat dalam kegiatan Program Guru Penggerak dalam rangka transformasi pendidikan di Indonesia. Sebagai pendidik kita bisa memilih untuk berperan dalam Program Guru Penggerak sebagai Guru Penggerak, Pengajar Praktik, ataupun fasilitator.
Di postingan dengan judul Guru Penggerak atau Pengajar Praktik? Rekan rekan dapat menentukan pilihan ingin memilih sebagai apa dalam kegiatan Program Guru Penggerak
Dipostingan kali ini akan difokuskan kepada Guru Penggerak terutama pada hal kompetensi yang harus dimiliki atau yang akan dimiliki jika nanti sudah mengikuti Pendidikan Guru Penggerak dan dinyatakan lulus.
Pengertian Guru Penggerak
Guru Penggerak adalah sebuah program yang dicanangkan oleh pemerintah untuk menjadi pemimpin pembelajaran atau dapat diartikan sebagai pemimpin pembelajaran yang mampu menerapkan kemerdekaan dalam belajar dan ikut serta menggerakkan ekosistem dunia pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Hadirnya program Guru Penggerak ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru dan mewujudkan merdeka belajar
Tugas Guru Penggerak
Dilansir dari laman Guru Penggerak Kemendikbud, berikut adalah beberapa tugas atau peran Guru Penggerak adalah sebagai berikut.
- Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
- Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.
- Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.
- Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.
Kompetensi Guru Penggerak
Adapun kompetensi yang harus dimiliki guru penggerak seperti yang dirangkum dari laman Kemendikbud adalah sebagai berikut.
- Mampu mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri.
- Memiliki kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik.
- Mampu merencanakan, menjalankan, merefleksikan, dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua.
- Dapat berkolaborasi dengan orang tua siswa maupun komunitas sebagai upaya untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan siswa.
- Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa setidaknya ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru profesional, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kompetensi terkait kemampuan guru dalam memahami karakteristik atau kemampuan yang dimiliki oleh setiap siswa dari berbagai aspek kehidupan, baik secara moral, emosional, maupun intelektual siswa melalui berbagai cara.
Setidaknya ada tujuh aspek yang harus dikuasai oleh guru, antara lain:
- Karakteristik para peserta didik
- Teori belajar serta prinsip pembelajaran yang mendidik
- Pengembangan kurikulum
- Pembelajaran yang mendidik
- Pengembangan potensi para peserta didik
- Cara berkomunikasi
- Penilaian dan evaluasi belajar
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian berkaitan erat dengan karakter yang dimiliki oleh guru. Adapun karakter yang harus dimiliki oleh guru agar dapat menjadi teladan bagi siswanya adalah:
§ Karakter yang stabil, bertindak sesuai praktik normal dan senang menjadi seorang guru.
§ Berkepribadian dewasa dengan menunjukkan kemandirian dalam bertindak sebagai pengajar dan memiliki sikap kerja keras sebagai pendidik.
§ Memiliki karakter yang cerdas menunjukkan aktivitas dalam melihat keunggulan siswa, sekolah dan jaringan serta menunjukkan transparansi dalam berpikir dan bertindak.
§ Memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
§ Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan untuk siswanya. Caranya adalah dengan dengan menampilkan tindakan yang sesuai norma religius dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan atau kompetensi guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam sebagai pendukung profesionalisme guru.
Penguasaan kemampuan akademik ini meliputi memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu, jenjang dan jenis pendidikan yang sesuai.
Adapun indikator kompetensi profesional guru, antara lain:
- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang diampu.
- Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang mampu.
- Mengembangkan materi pembelajaran yang mampu secara kreatif.
- Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan siswa dan seluruh tenaga kependidikan maupun dengan orang tua atau wali siswa dan masyarakat dengan baik. Kompetensi ini meliputi:
- Tidak memihak dan tidak melakukan diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
- Memiliki empati terhadap sesama guru, staf pelatihan, siswa, maupun orang tua atau wali siswa.
- Dapat beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman sosial budaya.
- Dapat berkomunikasi secara lisan maupun tulisan.
Dengan demikian Guru Penggerak adalah ujung tombak perubahan signifikan pendidikan Indonesia. Maka dari itu, peran Guru Penggerak tidak hanya mengikuti kurikulum yang sudah ada, tapi juga dituntut untuk membawa perubahan dan menyeimbangkannya dengan perkembangan zaman dengan memberikan penekanan pendidikan karakter Pancasila dalam diri siswa.
Tak hanya itu saja, Guru Penggerak juga dituntut dapat memiliki sikap yang kritis dalam menghadapi apapun yang sedang terjadi. Dapat disimpulkan bahwa Guru Penggerak memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan 4 kompetensi yang dimiliki maka tidak akan kesulitan dalam menjalani program-program baru yang inovatif. Selain itu, guru yang kompeten juga dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.